{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau tanya utk barang kebutuhan pokok seperti beras,gula,garam dll yg dibebaskan ppn apakah wajib menwebitkan faktur pajak? Tks . Mohon info utk aturannya juga kak tks.
|jawab =
Karena penyerahan barang kebutuhan pokok saat ini sudah menjadi BKP jadi ada FP yg harus dibuat, sesuai penjelasan UU HPP Pasal 16B ayat (1a) huruf j barang kebutuhan pokok mendapat fasilitas dibebaskan. Sampai saat ini aturan turunan pasal tersebut belum ada, kalau sesuai FAQ untuk FP nya sementara bisa pilih 080 dgn keterangan lainnya.
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~