{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP mendapatkan dokumen sppb dan lampiran BC 2.0 dari forwader. Bukti bayar yg dilampirkan tercantum atas nama WP bukan atas nama forwader yg membayar BM, PPN dan PPh. 1. Apakah dokumen bc 2.0 tersebut dilaporkan di SPT masa PPN? 2. Apakah atas pembayaran BM, PPN dan PPh tersebut bisa dikreditkan oleh WP?
|jawab =
jika data sppb tsb atas nama wp, maka wp bisa input di efaktur sbg dokumen yg dipersamakan dg faktur pajak. Dan bisa dikreditkan sbg pajak masukan.
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~