{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
sore min, mau tanya, untuk angkutan barang berupa biji plastik dan angkutan tersebut menggunakan plat kuning, apakah benar skrg menurut UU HPP, PPNnya dibebaskan? makasih min
|jawab =
dengan adanya UU HPP ini, untuk sekarang jasa angkutan umum merupakan objek PPN yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan berdasarkan Siaran Pers yg diterbitkan, namun sampai saat ini aturan turunannya blm terbit terkait penjelasan lebih lanjutnya.
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~