{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Nah bulan mei ini kan tgl 15 hari minggu dan 16 hari libur. Itu apakah ada kompensasi ya ? e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.
|jawab =
Ga ada kompensasi sih mas harusnya masih ttp maks tgl 15. karena di aturan tidak disebutkan dalam hal bertepatan dengan hari libur maka batas diundur
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~