{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#27Q terkait e-objection. kalau kita submit surat keberatan manual, yaitu dengan surat pengajuan keberatan yang ditandatangani di luar negeri, akan membutuhkan legalisasi dari KBRI setempat. kalau kita submit surat menggunakan E-Objection, apakah akan diperlukan hal yang sama atau lebih mudah ya pak / bu?
|jawab =
Pastikan dulu mas, wp nya sebenarnya mau menyampaikan surat keberatan melalui online di e-objection atau manual ke kanwil? Kalau via e objection, sesuai per 14/2020 seharusnya semua sudah serba elektronik
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~