{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mbak untuk penyimpanan data faktur yang sudah di validasi oleh DJP beserta QR code nya, apakah bisa disimpan di sistem cloud?
|jawab =
di PER-03/2022 tidak disebutkan, namun kalau melihat PMK-54/2021 Pasal 8 ayat 2, ada yang mengatur sebagai begikut : Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data, wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, pada tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi.
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~