{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PMK 64/2022, untuk wp yang menyerahkan bkp berupa bhpt kan harus mengajukan pemberitahuan, pemberitahuan ini pemberitahuan apa? lalu untuk tarif efaktur dengan besaran ttt 1,1% penulisan di efaktur bagaimana?
|jawab =
pemberitahuannya bisa cek ke pmk 64/2021 pasal 4 dan lampirannya. untuk penulisan di efaktur, silahkan ubah manual pada kolom PPN nya. sesuaikan tarifnya sesuai tarif besaran tertentu
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~