{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya mau tanya bila posisinya saya pkp yang terdaftar di madya dan saya statusnya sebagai pembeli nah, pada saat penyerahan barang kasusnya bukan dilakukan di tmpt pengukuhan utk alamatnya apakah ttp alamat pusat ya? krn tidak ada cabang juga
|jawab =
kalo tidak ada cabang berarti tidak ada pemusatan, alamatnya alamat pusat. tp perlu gali lagi, tempat barang dikirimkan ini maksudnya bgmn, apakah termasuk tempat yg seharusnya berNPWP cabang dan dipusatkan sehubungan dg terdaftarnya WP di KPP BKM atau gmn. pasal 6 ayat 6 Per 03 2022, FP diisi alamat cabang yg dipusatkan, jika barang dikirim/diserahkan ke cabang yg dipusatkan
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~