{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
@kring_pajak tidak ad kontrak, hanya memakai aplikasi, seperti mengirim barang, Gosend, Grabsend, apakah kita harus memotong pph tsb? dikarenakan harga biasa sesuai aplikasi, atau tidak usa ada pemotongan ya? atau harus motong dr pt gojeknya? makasih
|jawab =
dijawab normatif saja ya mba, silakan dipastikan kembali transaksinya ini ke siapa, apakah gojeknya atau drivernya. Jika ke gojek menjadi objek pph 23 atas jasa sesuai pmk 141/2015. Apabila ke driver dan memenuhi ketentuan Pasal 3 huruf c PER 16/2016 (jika memang bukan pagawai) maka objek pph 21 atau jika driver pakai pp 23 maka objek pph 4 (2). Apabila ragu dan memerlukan penegasan tertulis bisa ke KPP yaa.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~