{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pengalihan hak atas tanah/bangunan, kalau transaksinya dibatalkan dan penjual mendapatkan penggantian (pinalty), pengenaan pajaknya seperti apa? pph finalnya sudah disetor bisa pbk?
|jawab =
bisa pbk atau tidak kembali lagi ke ketentuan mengenai pbk, secara aturan dapat dilakukan pph sepanjang pembayaran belum diperhitungkan dengan pajak terurang di spt. atas pinalty, tidak diatur mekanisme pot put-nya, kembali ke pembukuannya saja atas ph tsb dibukukan sebagai apa
LIA DESI ARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~