{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya UMKM PPh final kan UU HPP ada PTKP 500 jt nah periode jan s/d April 2022 saya setor seperti biasa pajak final 0.5 % dari peredaran bruto jadi sekarang saya mau tanya prosedur Pindah buku pajak saya mau realisasikan PTKP omset 500 jt di jan dan feb atau gimana baik nya ?
|jawab =
setelah digali WP OP terdaftar sebelum 2008, masih berhak menggunakan PP 23/2018. Omset jan 269 dan feb 252, maka feb WP menyetorkan PPh Final atas omset 21jt dan bulan bulan selanjutnya sudah benar setor penuh. Untuk penyetoran jan dan selisih feb yang seharusnya tidak terutang silakan diajukan pengembalian pajak sesuai PMK-187/2015, dan sampai saat ini belum ada pelaporan realisasi tersendiri atas ptkp 500jt untuk WP OP UMKM.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~