{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"#57Q WP menanyakan mengenai PPN atas barang pertanian tertentu yang tarif pajaknya 1,1%. Atas kode fakturnya apakah tetap menggunakan kode 03 seperti yang lama atau kode 05 yang baru. Mengingat di PMK.03 thn 2022 pasal 8 menyebutkan bahawa badan usaha indiustri yang melakukan pengolahan barang pertanian tertentu yang penyerahannya menggunakan besaran tertentu ditunjuk sebagai pemungut pajak."
|jawab =
#57A: Kode nya tergantung apakah PPN nya dipungut oleh pembeli sbg WAPU sebagaimana Pasal 8 PMK 64/2022. Jika pembeli bukan WAPU, kodenya 05. Kalau pembeli WAPU, kode FP 03 ya mbak.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~