{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"#18Q: Siang @kring_pajak . Mau tanya jika ada expart, pekerjaan marketing dan masih punya NPWP aktif tapi sudah pulang ke negara asal, NPWP hanya dibuat non efektif. Kalau dia dpt penghasilan dari luar negeri bagaimana perlakuaannya ya? Terima kasih sebelumnya. https://twitter.com/sellaabdiani/status/1524260137296224257"
|jawab =
#18A: Ini kembali ke negara asal artinya sudah meninggalkan Indonesia selama-lamanya kah? Jika iya, silakan ajukan penghapusan NPWP sesuai PER-04/2020. Namun jika sementara, ketentuan PPh tetap melihat worldwide income ya mas Rahman.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~