{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanya perihal penerbitan faktur atas transaksi sumbangan gula kristal putih ke warga ini saya harus buatkan fakturnya ke atas nama siapa ya ? ini bukan objek pajak ga perlu dibuat fp kan kak? alasannya krn gula bukan objek ppn dan sumbangan sosial jg bukan objek pph bagi penerima?
|jawab =
setelah digali penyerahannya kecabang untuk disumbangkan. untuk penyerahan gula konsumsi dibebaskan dari ppn tapi mekanisme pembebasannya seperti apa belum ada aturannya jadi silahkan konsultasikan ke kpp.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~