{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#17 Q apakah dalam faktur pajak gabungan bisa memuat uang muka dan pelunasan dalam 1 fp gabungan?
|jawab =
#17A : wp menginformasikan ada sebagian yg pembayaran uang muka, dan sebagian lunas, secara sistem belum bisa membedakan mana yg uang muka mana yg lunas jika digabung. di contoh per 03/2022 juga tidak dijelaskan. bisa disarankan dipisah saja antara yg uang muka dan yg pelunasan.
WIMI ARDILANG SAMBACA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~