{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
:Mengenai Per 03 Faktur Pajak Pasal 6, tentang alamat pemusatan . yg mau saya tanyakan, wajib pajak tidak memiliki NPWP cabang tapi memiliki gudang, barang yg dikirim ke gudang wajib pajak. apakah alamat dalam faktur pajak ialah alamat gudang nya ?
|jawab =
Kalau terdaftar di BKM, coba cek dahulu sesuai per 04, gudang sudah wajib membuat npwp belum? Jika sudah wajib silahkan buat npwpnya, tapi klo gak wajib npwp karna memenuhi pasal 3 ayat 3 atau 4 per 04 2020, maka silahkan pakai npwp pusat nama pusat, alamatnya pusat
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~