{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk penyerahan di pasal 2(b) dan (c) pmk 68/2022 ttg aset kripto, apa ada ketentuan mengenai pajak masukannya? krn di pasal 9 hanya menyebutkan "Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tidak dapat dikreditkan oleh Penjual Aset Kripto"
|jawab =
kembali ke ketentuan umum, pasal 9 UU PPN. sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 uu ppn sttd uu hpp bisa dikreditkan berarti.
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~