{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
e-objection, terkait dengan keberatan, kalau kita submit surat manual, dengan surat yang ditandatangani di luar negeri, akan membutuhkan legalisasi dari KBRI setempat, kalau kita submit surat menggunakan E-Objection, apakah akan diperlukan hal yang sama atau lebih mudah ya?
|jawab =
Per-14/2020 Ttd nya elektronik jadi tidak ada syarat tersebut
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~