{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP baru saja mendapat keputusan pengadilan yang membuat WP ada kelebihan pembayaran pajak impor ( PPN , Bea Masuk dan PPH 22). WP ketemu aturan kalau untuk bea masuknya pbk di ajukan pada djbc. kemudian untuk PPN dan PPH 22 nya bagaimana ? apakah untuk PPN nya di restitusi atau bagaimana ?
|jawab =
setelah digali wp mengajukan banding ke djbc. untuk tindak lanjut bandingnya silahkan konsul ke djbc. untuk restitusi dalam rangka impor bisa menggunakan pmk-187.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~