{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Dengan hormat, Terima kasih atas email balasannya. Sesuai pasal 4 PMK-30/PMK.03/2014, Pengusaha Emas Perhiasan menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak yaitu 20% dari harga jual. Pertanyaan : 1) Bagaimana cara melapor SPT masa PPN dengan menggunakan e-SPT PPN 1111? Pada aplikasi e-SPT PPN 1111 tidak terdapat fitur pelaporan dengan menggunakan Nilai Lain 20% sebagai DPP PPN. 2) Pada aplikasi e-SPT PPN 1111 DM memang terdapat fitur pelaporan dengan menggunakan Nilai Lain 20% seb
|jawab =
1. menggunakan kode FP 04 ya, kemudian dibagian detil transaksi harga barang full namun DPP diisi dengan 20%xDPP, nanti PPN nya akan otomatis menghitung. 2. kalau aplikasinya sudah menggunakan 3.2 nanti tarifnya otomatis 11% mbak. 2. masih sesuai PMK-30/PMK.03/2014 ya menggunakan DPP nilai lain, lapornya menggunakan efaktur 3.2
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~