{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
twitter Ka, halo terkait bupot unifikasi bagaimana mekanisme pembetulan indentitas wajib pajak yg di potong di ebupot unifikasi, mis harusnya saya motong PT. A, terpotong PT. b -ini harusnya ga bisa pembetulan bupot ya mas, mba. Harusnya pembatalan kan ya? karena sudah berbeda identitas yang dipotong. Berarti mekanismenya nanti hapus bukti potong lama lalu buat bukti potong baru ya mba/mas? mohon bantuannya https://twitter.com/nugi484/status/1523825297015341056
|jawab =
apakah wp sudah lapor sptnya? Kalau udah lapor, gabisa pembetulan identitas. Kalau belum lapor masih bisa diubah ya kak
LIA DESI ARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~