{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Twitter Pagi min mau tny Misalpenjual PT.A Pmbeli PT.B (umkm ada SKet PP23) PT.A (indstri farmasi) misal jual obat, ke PT.B. Pertnynnya apkah PT. A hrs buat bkti ptong PPh 22 0.3% a.n PT.B? atau tdk prlu potong karena PT.B PP23? Atau apkah hrs ada SKB PT.B agar tdk diptong? @kring_pajak Mas mba, ini si wp (industri farmasi) tetap wajib pungut pph 22 0,3% (tidak final) atau pungut sesuai suket pp 23 nya 0,5% ya?
|jawab =
kalau wp pp 23 punya sket dan masih berlaku, bertransaksi dg pemotong/pemungut dan menyerahkan sket harusnya dipotongnya sesuai tarif pp 23 mas, 0,5%
LIA DESI ARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~