{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Garam kan termasuk barang yg dibebaskan. Saat buat faktur pajak kan kode 080 dengan keterangan tambahan milih BKP dan JKP Tertentu. Tapi yg muncul di stempel bawah PPN Dibebaskan Sesuai PP Nomor 146 Tahun 2000 Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP Nomor 38 Tahun 2003? https://twitter.com/dhelaanggraita/status/1523906333551910912
|jawab =
: terkait fasilitas dibebaskan tsb, mohon untuk menunggu aturan turunan dari UU HPP terkait tatacara mekanisme pembuatan dan pengisian faktur pajaknya.
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~