{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
(email): Mau konfirmasi jawaban, Mas/Mba. Sehubungan dengan PMK No.67/PMK.03/2022 tentang PPN atas penyerahan jasa agen asuransi, Jasa pialang Asuransi dan jasa pialang reasuransi ada beberapa pertanyaan antara lain SBB: 1. Perusahaan Pialang Asuransi yang sebelum PMK tersebut terbit dan telah dikukuhkan sebagai PKP serta sudah menerbitkan Faktur Pajak dengan PPN sebesar 10 %, apakah dengan terbitnya PMK tersebut PPN nya berubah menjadi 2.2% ? Itu berarti dijelasin cutoff 1 Aprilnya aja ya. Un
|jawab =
1. Betul, dijelaskan kapan berlakunya pmk nya aja 2. Betul 3. Iya, merujuk ke ayat 1, dikukuhkan sbg pkp 4. Sesuai 5. Benar, jelasin objek ppn nya di pasal 2 ayat 1 huruf b.
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~