{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Min mau tny. Sy tgl 5 april sdh input bukti potong pph 23 di e-bupot pph pasal 23/26, namun per april menggunakan e-bupot unifikasi. Jd saat lapor apakah saya input ulang bukti potong yg sdh di buat di e-bupot pasal 23/26? Lalu apakah bukti potong tsb bisa dihapus?
|jawab =
benar, yang memang sudah masuk masa april silakan diinput di ebupot unifikasi, sedangkan yang sudah ada di ebupot pph 23/26 bisa dihapus saja.
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~