{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya Fathi dari PT Pintar Pemenang Asia,Jadi Kami telah melakukan perubahan nama perusahaan dan saat ini sedang memproses perubahan alamat perusahaan, kemudian kami mendapatkan Faktur Pajak dan juga dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak dari PMSE yang masih menggunakan nama dan alamat yang lama.Jadi yang ingin saya tanyakan adalah:1. Apakah dokumen tersebut dapat kami kreditkan sebagai pajak masukan? karena dari pihak vendor menyatakan tidak dapat merubah data apabila faktur pajak dan in
|jawab =
kembali ke pasal 12 ayat 6,7 dan 8 PER 12/2020, untuk sanksi kembali jika dilakukan pemeriksaan nanti sesuai hasil dari pemeriksaannya.
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~