{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mbak, in kan ssuai per 24 harus ada npwp atau NIK, cm ak agk bingung, PPh 22 jual emas batangan maksudny wp in bgmn ya?
|jawab =
Penjualan emas batangan sesuai pasal 2 ayat 1 PMK-34/2017, Mbak. Atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan, sebesar 0,45% dari harga jual emas batangan. Untuk bukti pungutnya saat ini dibuat sesuai PER-24/2021, di ebupot unifikasi dan memang dibutuhkan NPWP/NIK/TIN (jika SPLN) untuk transaksinya
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~