{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Sy mau membuat kode billing PPh ps 4 (2) utk pemotongan PPh final atas jasa yg diberikan oleh UMKM yg memiliki SKet PP23/2018. Pd Subjek Pajak yg dipilih = NPWP sendiri, tapi keluar notifikasi ini. Kenapa ya?
|jawab =
Kalo WP posisinya merupakan pemotong, ketika pembuatan billing dengan kode 411128 - 423 memang dibagian subjek pajaknya diisi dengan NPWP lain. Tujuannya supaya billing tersebut tercantum identitas lawan transaksinya. NPWP dan nama pemotong sendiri akan muncul sebagai NPWP dan nama penyetor di kode billing-nya.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~