{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
haloo, saya mau tanya mengenai keabsahan e-materai? Saya sudah menggunakan e-materai untuk beberapa dokumen resmi, namun ketika submit surat pernyataan ke OSS/BKPM, e-materai tsb tidak diakui dan diminta buat ulang pakai materai 10rb (padahal e-materai kan juga 10rb)
|jawab =
Kita jawab normatif aja yaa, bahwa meterai elektronik atau e-meterai sendiri merupakan satu dari tiga jenis/bentuk meterai (selain meterai tempel dan meterai dalam bentuk lain yg ditetapkan oleh Menteri) yang diatur dalam UU No 10 Tahun 2020. Lebih lanjut, dalam PMK No 134/2021 diatur lebih rinci mengenai Meterai Elektronik dan penentuan keabsahannya. Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Elektronik dilakukan dengan membubuhkan Meterai Elektronik melalui Sistem Meterai Elektroni
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~