{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Siang kak, untuk PMK 65/KM.04/2021 kan kalo misal SPLN membeli barang yang dimasukkan ke kawasan berikat itu untuk fpnya menggunakan identitas SPLN. Berarti kalau misal ada retur bagaimana ya? Kan pihak splnnya tidak bisa menerbitkan nota retur.
|jawab =
Karena tidak ada pengaturan khusus di PMK 65/2021 untuk pengembalian barang/retur, jadi kembali ke ketentuan umum. Sesuai Pasal 4 ayat (8) huruf a PMK-65/2010, pengembalian BKP dianggap tidak terjadi dalam hal nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) PMK-65/2010, keterangan tsb salah satunya adalah NPWP Pembeli. Jadi kalau ngga ada NPWP pembeli/pembeli tidak ber-NPWP, maka retur dianggap tidak terjadi
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~