{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila perusahaan melakukan transaksi dengan wapu setiap bulannya, dan melakukan restitusi setiap bulan, lalu ada satu bulan yang nilai restitusinya di bawah 1 M, ini cara pengisian di SPTnya bagaimana yaa?
|jawab =
Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Pasal 13 ayat (2) huruf f PMK-39/PMK.03/2018 sttd PMK 117/PMK.03/2019) diperlakukan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko rendah, sepanjang (Pasal 14 ayat (8) PMK-39/PMK.03/2018): - PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajaka, dan - PKP tidak pernah dipi
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~