{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
yg mau saya tanyakan terkait PPh 22 impor, apakah perlu dilaporkan dalam bupot unifikasi ? karena umumnya jika mengacu ke SPT Masa PPh Pasal 22 tidak ada pelaporan PPh 22 impor
|jawab =
PPh 22 Impor yang sudah dipungut bea cukai tidak perlu diinput oleh WP yg dipungut di spt unifikasi (normalnya yg input, lapor, dan setor adalah pemungutnya). Bagi WP yg dipungut nanti bisa jadi kredit pajak, dilaporinnya di spt tahunan aja
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~