{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanya mengenai PER-03/PJ/2022 untuk alamat di faktur pajak keluaran harus sama dengan alamat pengiriman barang Jika ada PT A, PT B dan PT C masih dalam satu Grup untuk pesanan dari PT A dikirimnya ke alamat PT B. jadi untuk faktur pajaknya alamatnya sesuai dengan alamat yang mana Bapak/Ibu?
|jawab =
Ini grup wen? Bukan pusat cabang? Harusnya alamatnya ya diisi sama alamat pembeli yg sebenernya sih. Kalo pembelinya A ya alamat A. Karena kalo grup itu kan dianggap entitas berbeda dan harusnya npwpnya beda2 ya antara A B C
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~