{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait Faktur Pajak yg di terbitkan oleh supplier. Jika kami memiliki transaksi dengan 1 perusahaan tetapi penyerahan BKP/JKP nya terletak di beberapa cabang. Jika perusahaan tsb tidak mau mengganti alamat di FP sesuai dengan penyerahan BKP/JKP nya apakah kami dapat tetap mengkreditkan FP tsb?
|jawab =
Wp no response saat digali. Arahin dulu wp mastiin pengisian alamat di fpnya udah sesuai aturan per-03/2022 atau belum ya. pengkreditan sendiri secara umum ketentuannya mengikuti pasal 9 uu PPN sttd uu HPP. Terutama pasal 9 ayat 2b: yg dikreditkan harus memenuhi syarat psal 13 ayat 5… (salah satunya ada identitas pembeli yaitu npwp nama alamat yg tentu saja harus benar datanya)
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~