{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Minggu lalu WP membuat PT melalui kanal www.ahu.go.id dan selesai. Namun sampai saat ini belum menerima NPWP-nya di email. Ketentuan penerbitan NPWP-nya bagaimana ya Mas/Mbak? Apakah ada jangka waktunya?
|jawab =
Wpnya sudah dapet info nomor npwpnya juga belum? Kalo di per-20/2018 pasal 3, harusnya kan setelah pendaftaran elektronik via ahu, npwp terbit secara elektronik ya. Dan di pasal 5 disebut kpp terdaftar melakukan cetak kartu dan SKT, dan penyampaiannya ikut ketentuan biasa. Kalo wp belum terima sama sekali, coba konfirmasi dulu ke kpp terdaftar/pemrosesnya.
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~