{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk orang pribadi yang melakukan transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan, dan sudah menyetor sendiri (PPh) Pasal 4 ayat (2) sebesar 2,5%. Pajak yg disetor apakah bisa dilaporkan melalui Aplikasi Ebupot Unifikasi atau tetap harus pakai E-SPT melalui EFILING. pakai unifikasi juga kan mas/mbak?
|jawab =
Untuk masa apa mbak? Kalo udah wajib ebuni misal seperti yg di per-24/2021 mulai april 2022, berarti sudah wajib ebuni ya mbak
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~