{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah berdasarkan PER-03 kami boleh menerbitkan beberapa Faktur Pajak Gabungan ke Pembeli yang sama dalam 1 bulan sesuai masing-masing alamat pengiriman tersebut?
|jawab =
FP gabungan itu 1 FP dibuat untuk 1 kode FP dan 1 identitas pembeli (alamat termasuk identitas juga). jadi tidak bisa dibuat FP gabungan jika alamatnya beda-beda.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~