{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
punya 2 toko tapi npwpnya hanya 1, omset yang untuk perhitungan pp 23 uu hpp itu digabung atau dihitung terpisah ya? Terkait perhitungan omset digabung kan ya mas/mbak, terkai detailnya nanti di spt tahunan baru dirinci atas detail omset tiap lokasi??
|jawab =
ada di SE-46/2020, penghasilan yg menjadi objek pph pp 23/2018 yaitu dari keseluruhan peredaran bruto usaha, termasuk cabang. Ada di bagian E nomor 2 huruf b. Kewajiban NPWP cabangnya tetap mengikuti ketentuan di PER-04/2020
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~