{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila spt masa sudah dilapor dan dilakukan pemotongan pph pasal 26 20% karena wna terlambat memberikan DGT, apakah bisa diubah bupotnya dengan pembetulan spt masa?
|jawab =
secara formal per 25/2018, si pemotong sudah benar melakukan pemotongan pph pasal 26. seharusnya tidak bisa pemebtulan spt tapi dengan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang PMK 187/2015
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~