{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perusahaan kami merupakan Agen LPG 3 kg. Sesuai dengan diterbitkannya PMK-62/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan LPG Tertentu, kode transaksi pada Faktur Pajak diisi dengan kode 05, yaitu kode untuk penyerahan BKP menggunakan besaran tertentu. Pada saat pengisian SPT Masa PPN kami mengalami kendala dimana atas PPN Keluaran atas penyerahan LPG Tertentu tersebut tidak dapat masuk di Induk SPT sehingga tidak dapat kami bayarkan. Pertanyaan kami bagaimana cara untuk membayarkan PPN Keluaran
|jawab =
Dikonfirmasi dulu tidak masuk ke induk spt ini seperti apa, minta dilampirkan tangkapan layarnya, coba hapus spt, kemudian posting ulang di web efakturnya. untuk membayar pajak yg masih harus dibayar di SPT masa PPN, pembayaran dgn kode 411211-100.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~