{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
@kring_pajak min mau tanya dong. Cara ganti faktur pajak masukan tuh gimana ya? Kan saya dapet fp dari PT lain gitu, udah saya input dan upload di e-faktur. Terus hari ini saya dikasih fp penggantinya. Nah saya gmn cara ubahnya? Apakah mekanisme nya sama seperti fp pengganti pk mas/mba , atau sdh otomatis di prepo pm pembelinya udh update tinggal dipilih saja lakukan pembetulan spt masa ppn nya?
|jawab =
kalau muncul di prepop penggantinya langsung upload aja mba kalau gaada rekam manual aja penggantinya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~