{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Faktur pajak gabungan, kalo lawan transaksinya pemusatan BKM dan barangnya dikirim ke cabang2 yg berbeda, apakah tidak bisa FP gabungan?
|jawab =
FP gabungan dapat dibuat jika lawan transaksinya sama (pembelinya), jika merujuk ke pasal 6 ayat 6 dan 7 per 03 2022, yang mana alamatnya harus beda, maka jadi gak bisa dibuat gabungan
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~