{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"alo kami terima bukti potong di Masa Maret, lalu akan kami buatkan faktur pajak di masa april apa boleh? maksud saya kami terima bukti potong baru hari ini, tapi terbitnya bukti potong bulan maret Bupot Atas Insentif dari leasing PPh 23"
|jawab =
objek PPN itu adalah penyerahan JKP/BKP. Jika terkait dengan pemberian insentif itu tidak terkait dengan penyerahan JKP/BKP yaitu hanya pemberian uang saja maka bukan objek PPN. PAsal 4A ayat 2 UU PPN
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~