{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"Perusahaan kami bergerak dibidang jasa dan penjualan. Untuk penjualan itu kami menjual mobil yang berasal dr mobil bekas namun sudah dimodifikasi dengan sparepart baru. Apabila kami sudah PKP maka tarif PPN cont- Apabila kami sudah PKP maka tarif PPN yang dikenakan atas penjualan mobil itu berapa ya? Dan apakah penjualan tersebut dikenakan PPnBM juga?"
|jawab =
apabila PKP tersebut memang pkp yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas, jelaskan ketentuan Pasal 2 PMK-65/2022. untuk PPnBM normatif Pasal 5 UU PPN dan penjelasan UU PPN No.42 TAHUN 2009 (tidak diubah di uu hpp)
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~