{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan saya kan PKP trus bertransaksi dengan PKP pedagang eceran, apakah mereka benar tidak menerbitkan Faktur Pajak Standar (e-faktur) katanya sesuai dengan PMK no 18 tahun 2021,.. jadi PPN yang saya bayar bisa dikreditkan tidak.?
|jawab =
iya benar, jk memenuhi kriteria pkp pe, maka pkp pe tsb membuat fp dengan keterangan sesuai yg diatur di pmk 18/2021. Lawan transaksi yg mendapatkan fp tsb, atas ppn nya tidak dapat dikreditkan (pmk 18/2021 pasal 80 ayat 10)
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~