{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika kami sebagai Rekanan (Merchant) yang menjual BKP/JKP nya di dalam marketplace yang dikelola oleh pihak lain, apakah kami perlu menerbitkan faktur pajak saat penyerahan BKP/JKP kepada instansi pemerintah? PMK-58/2022, ga terbitin FP ya?
|jawab =
iya, tidak membuat fp standat namun, rekanan membuat dokumen tagihan dimana dokumen tsb dipersamakan dengan faktur pajak
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~