{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"bedasarkan pmk 67 tahun 2022, perusahaan asuransi ditunjuk sebagai pemungut kepada agen. jika perusahaan asuransi menjadi pemungut apakah harus menjadi pkp? kalau di pasal 4 ayat 6 tetap mengacu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, artniya mengacu ke batasan omset 4,8 m kan ya mas mba? kalau masih di bawah berarti si perusahaan asuransi ini blm wajib pkp kan ya?"
|jawab =
Kewajiban Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi yang memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai.
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~