{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = Mohon maaf izin bertanya mas mbak, untuk jasa kena pajak berupa jasa kesehatan yang langsung diberikan kepada pasien, apakah ini bisa dianggap sebagai penyerahan kepada konsumen akhir PKP PE sbgmn diatur PMK-18/2021? Jika bisa, berarti untuk total penyerahannya bisa di-input pada PPN digunggung ya mas mbak? Terima kasih mas mbak sebelumnya, mohon maaf mengganggu |jawab = Ga dilarang, sepanjang memenuhi kriteria pkp pe bisa aja pake fp digunggung LIA DESI ARTANTI |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~