{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Seorg ibu rt yg tidak memiliki penghasilan (pekerjaan ikut suami) menjadi pengurus sebuah ormas, apakah bisa memperoleh NPWP yg akan digunakan sbg syarat adm pembukaan rek. bank ormas tsb?
|jawab =
sampaikan bahwa wanita sudah menikah yg dapat memperoleh NPWP itu kalau misal pisah harta dan penghasilan, atau memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah. Apakah memang kondisinya seperti itu? Kalau iya maka silakan bisa memperoleh NPWP sendiri. Tapi kalau engga, maka defaultnya suami istri 1 NPWP, untuk keperluan perpajakan istri bisa memakai NPWP suaminya.
SRI HARIMURTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~