{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya mau bertanya mengenai PPh atas jasa konstruksi apabila dalam satu kontrak terdapat biaya selain jasa konstuksi bagaimana pengenaan PPh final.nya? contohnya biaya material
|jawab =
Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. PP 51 2008/ pasal 5 ayat 3
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~